Syari'at Kurban
🌏Belajar melalui WhatsApp
🗓Rabu, 14 Dzulqa'dah 1437
📒Tutorial Qurban
*SYARIAT QURBAN*
📢Udh-hiyah (qurban) pada hari Idul Adha disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya ayat (yang artinya),
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2).
Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha”.
💠Zaadul Masiir, 9/249
Ada beberapa hadits yang menerangkan keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6/288) berkata,
“Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udh–hiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.”
💠Fiqhul Udhiyah, hal. 9
Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat.
1⃣Pertama :
Wajib Bagi Yang Mampu
Demikian ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Madzhab inipun dinukil dari Rabi’ah Al-Ra’yi, Al-Auza’i, Al-Laits bin Sa’ad.
💠Dr Ahmad Muwafi, Taisir Al-Fiqhi Al-Jami Li Likhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, Cetakan Pertama, Tah 1416H, Dar Ibnu Al-Jauzi, Dammam, KSA (3/1210)
2⃣Kedua :
Sunnah Atau Sunnah Muakkad Bagi Yang Mampu
Inilah pendapat jumhur ulama.
💠An-Nawawi, Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab, Tahqiq Muhammad Najib Al-Muthi’i, tanpa cetakan dan tahun, Daar Ihya Al-Turats Al-Arabi (8/354)
📢Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil pernyataan Ibnu Hazm yang mengatakan :
“Tidak shahih dari seorangpun dari para sahabat yang menyatakan wajibnya.
Yang benar, menurut jumhur, qurban itu tidak wajib.
Dan tidak ada peselisihan, jika ia merupakan salah satu syi’ar agama”
(Fathul Bari, op.cit (10/3))
3⃣Ketiga :
Fardhu Kifayah
Ini merupakan satu pendapat dalam madzhab Syafi’i
*Pendapat Yang Rajih*
Yang rajih –wallahu a’lam- dalam permasalahan ini, yaitu pendapat jumhur ulama.
Karena seandainya tidak ada satu pun dalil dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaiahi wa sallam yang secara pasti menunjukkan rajihnya salah satu pendapat tersebut,
namun amalan Abu Bakr dan Umar dapat dijadikan faktor yang dapat merajihkan pendapat jumhur.
Atsar Abu Bakr dan Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sarihah Al-Ghifari, beliau berkata.
مَا أَدْرَكْتُ أَبَا بَكرِ أَوْ رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانَا لاَ يُضَحِّيَانِ-فِي بَعْضِ حَديْثِهِمْ- كَرَاهِيَّةَ أَنْ يُقْتَدَى بِهِمَا
“Aku mendapati Abu Bakar atau melihat Abu Bakr dan Umar tidak menyembelih kurban –dalam sebagian hadits mereka- khawatir dijadikan panutan”
💠Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 9/295 dan dishahihkan Al-Albani.Lihat Irwa Al-Ghalil Fi Takhrij Ahaadist Manaar Al-Sabil, karya Syaikh Al-Albani cetakan ke 2 tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami no. 1139 hal 4/355
Seandainya Qurban diwajibkan, tentu keduanya orang yang pantas mengamalkannya.
Akan tetapi, keduanya memahami hukum kurban tersebut tidak wajib.
🔸Hal ini merupakan pengamalan perintah Rasulullah dalam hadits Irbadh bin Sariyah yang berbunyi.
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسَنَّةِ ا لْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ
“Sungguh, barangsiapa diantara kalian yang hidup sesudahku, maka akan mendapati perselisihan yang banyak.
Maka wajib baginya untuk memegangi sunnahku dan sunnah Khulafa Ar-Rasyidin”.
🔹Keduanya termasuk dari Khulafa Ar-Rasyidin menurut kesepakatan kaum muslimin. Hal ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya yang diriwayatkan Imam Muslim dengan lafadz :
فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَ عُمَرَ يَرْشُدُوا
“Karena jika mereka mengikuti Abu Bakr dan Umar, niscaya mendapati petunjuk”.
Juga adanya riwayat atsar dari Ibnu Umar, Abu Mas’ud Al-Anshari dan Ibnu Abbas yang menunjukkan tidak wajibnya Qurban. Wallahu a’lam.
🔹Bila tidak jelas penunjukkan nash-nash kepada satu hal tertentu dengan tegas dan jelas adalah berusaha sekuat mungkin keluar dari khilaf.
Sehingga, berqurban bila mampu, karena Nabi bersabda,
“Tinggalkanlah yang ragu kepada yang tidak ragu. “.
Sepatutnya, seseorang tidak meninggalkanya bila mampu, karena menunaikannya itu sudah pasti menghilangkan tanggung jawabnya,
Wallahu a’lam.
ْ
Mari sampaikan walau satu ayat!
📲BMW#nama#usia#alamat#aktivitas
083867459621
Komentar
Posting Komentar