Mahar
*BACAAN QURAN ATAU UANG RECEH ?*
💟Mahar secara bahasa artinya mas kawin, yaitu sesuatu yang diserahkan suami kepada istrinya dalam akad nikah.
Sedangkan secara istilah, mahar artinya,
أنه العوض في النكاح سواء سمي في العقد أو فرض بعده ، بتراضيهما أو الحاكم
“barang yang diserahkan dalam pernikahan, baik disebutkan dalam akad atau diwajibkan setelahnya, dengan keridhaan kedua mempelai atau keridhaan hakim”
*Disyariatkannya mahar dalam pernikahan*
💟Mahar hukumnya wajib dalam pernikahan, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“dan datangkanlah sedekah untuk para istri sebagai nihlah (mahar)” (QS. An Nisa: 4).
🔰Juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
أيُّما امرأةٍ نُكحتْ بغيرِ إذنَ وليّها ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فإن دخلَ بها ، فلهَا المهْرُ بما استحلّ من فرجِها
“wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. Jika si lelaki masuk kepada si wanita, maka si wanita berhak meneriman mahar atas apa yang telah dihalalkan padanya, yaitu farji-nya” (HR. At Tirmidzi 1102, ia berkata: “hasan”)
🔊Syaikh Abdul Azhim Al Badawi mengatakan: “maka mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikitpun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil” (Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah, 282).
🎁Mahar itu berupa sesuatu yang memiliki manfaat bagi istri.
Syaikh Abdullah Alu Bassam menjelaskan, “Dibolehkan semua bentuk mahar yang mengandung manfaat (bagi istri). Seperti mengajarkan Al Qur’an, mengajarkan fikih, mengajarkan adab, mengajarkan membuat sesuatu, mengajarkan atau lainnya yang memiliki manfaat”
(Taisirul Allam, 440).
🔊Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menikahkan sahabatnya dengan wanita, yang sahabatnya ini tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :
اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“pergilah dan aku akan menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Al Qur’an” (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
✅Yang lebih utama adalah mahar berupa harta walau sedikit
Terlepas dari khilaf boleh-tidaknya mahar berupa pengajaran hafalan Qur’an, yang lebih baik adalah mahar berupa harta, karena lebih sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nisa ayat 24. Selama si lelaki masih memiliki harta yang bisa dijadikan mahar walaupun sedikit.
❓Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya oleh seorang wanita,
“bolehkah saya meminta mahar berupa Al Qur’an Al Karim?
Tujuannya agar saya bisa tetap memilikinya di akhirat. Karena setiap bacaan hurufnya bernilai 10 kebaikan.
Maksud saya, saya ingin mahar saya tersebut menjadi simpanan akhirat, bukan simpanan dunia. Dan juga saya ingin mahar saya ringan dan mudah”.
🔊Syaikh menjawab, “yang disyariatkan adalah mahar berupa harta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم
‘mencari isteri-isteri dengan hartamu‘ (QS. An Nisa: 24)
🔊Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika datang seorang wanita yang ingin menawarkan diri kepada beliau, beliau tidak menerimanya. Namun beliau ingin menikahkan wanita tersebut dengan salah seorang diantara para sahabatnya. Kemudian beliau bersabda kepada sahabat tersebut:
التمس ولو خاتم من حديد
‘carilah mas kawin walaupun hanya cincin besi‘
*💕Maka yang disyariatkan adalah mahar berupa harta walaupun sedikit.*
Jika si suami *miskin,* dan ia tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar,
❗maka pendapat yang benar, boleh baginya untuk menikahi wanita dengan mahar berupa pengajaran ayat-ayat Al Qur’an.
Atau pengajaran surat-surat dalam Al Qur’an.
Sehingga ia menjadikan ayat-ayat dan surat-surat tersebut sebagai mahar bagi si wanita. Ini tidak mengapa.
Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menikahkan seorang wanita yang ingin menawarkan diri kepada beliau dengan salah satu sahabatnya dengan mas kawin berupa pengajaran Al Qur’an demikian dan demikian. Ini semua tidak mengapa.
✅Namun selama masih memiliki harta, maka harta lebih diutamakan walaupun *sedikit*.
Dan setelah itu, baru diajarkan Al Qur’an.
*KESIMPULAN*
📌Yang lebih baik, mahar berupa pengajaran al-Quran kepada sang istri,
tidak hanya setoran bacaan belaka.
*Namun itu dilakukan ketika JELAS tidak punya harta sebagai mahar.*
Wallahu a’lam.
📒Isi perpustaan keluarga kita dengan kitab fiqh terlengkap
Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz, Edisi Indonesia Al-Wajiz Ensiklopedi Fiqih Islam dalam al-Qur'an dan as-Sunnah as-Shahihah, Panduan Fiqh Terlengkap
Hanya 189 ribu diskon KHUSUS peserta BMW @140 ribu
GRATIS ONGKIR SE-INDONESIA
Komentar
Posting Komentar